Selama ini, masing-masing KPP memiliki aplikasi nomor antrean. Masing-masing KPP menggunakan aplikasi yang berbeda dengan nama yang beda juga.
⠀
Mulai 1 September 2020, kantor pusat DJP menyediakan aplikasi dengan nama Akupajak, aplikasi kunjung ke kantor pajak.
⠀
Wajib Pajak yang akan berkunjung ke KPP dan Kanwil DJP harus menunjukkan bukti nomor antrean ke Satpam.
⠀
Aplikasi Akupajak dapat diakses di kunjung.pajak.go.id
⠀
Antrean ini berlaku juga jika Wajib Pajak yang akan bertemu dengan pemeriksa pajak dan AR. Menunya janji temu.
⠀
Apakah yang belum punya nomor antrean tidak boleh masuk kantor pajak? Kebijakan diserahkan ke KPP masing-masing. Bisa jadi tidak boleh, bisa juga boleh.
⠀
Pajak lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar