Alamat : Jl. Jend A Yani Baran 1 No.11, RT.003, RW.002, Kel.Baran Timur, Kec.Meral, Kab.Karimun, Prov. Kepulauan Riau No Hp/WA : 082388488843 / 081363474878 Email : ciptabinapratama@gmail.com
PT. Cipta Bina Pratama
Senin, 07 September 2020
Batas Pemberlakuan Tarif Pajak UMKM Badan
Oleh
David
Anggota Aktif Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
KEP.0661/SK/AKP2I/VII/2019
Bagi KawanPajak Badan yang menggunakan tarif pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 ada batas pemberlakuannya, lho!
Jadi, penggunaan tarif pajak UMKM untuk wajib pajak badan hanya berlaku 3 tahun untuk Perseroan Terbatas dan 4 tahun untuk Koperasi, CV, atau Firma.
#KonsultanPajak #KonsultanPajakKarimun #KonsultanPajakTanjungBalaiKarimun #Konsultan #Pajak #PajakKepri #Pajak #KonsultanPajakKepri
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
#WajibPajak #Badan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar